Website Resmi Dinas Pendidikan Pematangsiantar



Berita

Kadisdik Buka Musyawarah Bersama TACB Kota Pematangsiantar, 5 ODCB Ditetapkan !

Admin Disdik 06 Mei 2025, 11:48:55 WIB
Kadisdik Buka Musyawarah Bersama TACB Kota Pematangsiantar, 5 ODCB Ditetapkan !

Pematangsiantar, -  Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, membuka musyawarah bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Pematangsiantar dan Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Pematangsiantar Tahun 2025, pada Jumat pagi (2/5/2025), di Ruang TACB Kota Pematangsiantar, Lantai 3 Dinas Pendidikan, jalan Merdeka Pematangsiantar. 

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan mengucapkan selamat datang kepada TACB Kota Pematangsiantar dan berharap kegiatan ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan kesepakatan bersama dan memuaskan.

Lanjutnya, Dinas Pendidikan sangat mendukung tugas – tugas Tim Ahli Cagar Budaya Kota Pematangsiantar dan bahkan telah menyediakan ruang kerja TACB sehingga TACB dapat bekerja dengan nyaman.

“Kalau ada hal – hal yang dibutuhkan untuk menunjang kinerja TACB , silahkan disampaikan kepada kami,”ujar Kepala Dinas Pendidikan, Mhd. Hamdani Lubis, S.H.

Kepala Dinas Pendidikan kembali mengingatkan Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025 yang telah di SK-kan agar tetap mempedomani Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

“Karena ini beresiko konflik dan bisa menimbulkan pro kontra di lapangan, maka kita harus tetap mempedomani Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,”tegasnya lagi.

Usai kata sambutan Kepala Dinas Pendidikan, lalu dilanjutkan pemaparan dari Hotman Damanik, S.T, selaku Tim Pendataan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar.

Hotman Damanik menjelaskan apa saja yang masuk dalam instrumen pendataan ODCB Tahun 2025, yaitu data bangunan yang didalamnya dijelaskan soal fungsi bangunan, sifat bangunan, periode bangunan, gaya arsitktur bangunan dan termasuk bentuk dan atap bangunan. Selanjutnya lokasi penemuan ODCB, kemudian data fisiknya, lalu data dimensi, kondisi terkini bangunan, selanjutnya data kepemilikan dan terakhir, keterangan pengelolaan.

Usai pemaparan instrumen pendataan ODCB Tahun 2025 dan teknis pendataan ODCB, lalu disepakati 5 ODCB Tahun 2025 yang akan menjadi Cagar Budaya yaitu, 1. Pasanggrahan Simalungun, 2. Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, 3. Rumah Rajamin Purba, 4. Kantor Pusat GKPS lama, dan 5. Rumah Dinas dokter Belanda.

Musyawarah  ini dihadiri 4 orang TACB Kota Pematangsiantar, yaiatu Ketua merangkap Anggota, H. Kusma Erizal Ginting, dan Sekretaris merangkap Anggota, Dr. Dra. Corry Purba, M.Si, beserta 2 orang Anggota yaitu Dr. Defri Elias Simatupang, S.S., M.Si, dan Jalatua Habungaran Hasugian, S.Pd., M.H., M.A.

Kegiatan juga dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan, Simon Trimanto Tarigan, S.Pd, M.M, Kabid Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I yang juga Ketua Tim Pendaftaraan Objek Diduga Cagar Budaya Tahun 2025, Kasi Pembinaan Kebudayan, Hotman Parulian Purba, dan para Tim Pendaftaraan ODCB Kota Pematangsiantar Tahun 2025.




Komentar

Tuliskan Komentar Anda!