Disdik Sukses Gelar Seminar Kebudayaan Simalungun tentang Marturtur dan Fungsi Kain Porsa

Pematangsiantar, - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar, melalui Bidang Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), sukses menggelar Seminar Kebudayaan Simalungun tentang Marturtur dan Fungsi Kain Porsa Tahun 2025, pada Kamis pagi (18/9/2025), di Aula Dinas Pendidikan Pematangsiantar, jalan Merdeka Pematangsiantar.
Kegiatan tersebut, resmi dibuka Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pematangsiantar, Mhd. Hamdani Lubis, S.H, diwakili Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I, didampingi Kasi Pembinaan Kebudayaan, Hotman Parulian Purba, A.Md dan Mantasia Sinaga, S.Pd, selaku Widyaprada Pamong Budaya Ahli Muda.
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Kebudayaan (PNFK), Fahrudin, S.Pd.I dalam sambutannya, menyampaikan salam hangat Kepala Dinas Pendidikan yang tidak bisa hadir karena ada tugas penting yang tidak bisa dielakkan.
Fahrudin mengucapkan selamat datang kepada dua orang narasumber yang sudah tidak asing lagi di Kota Pematangsiantar yaitu St. Em. Djapaten Purba BME dan akan mengupas tentang “Marga dan Partuturan i Simalungun” dan Ir Hotman Damanik yang akan memaparkan “Peran dan Fungsi Kain Porsa dalam Kegiatan Kebudayaan Simalungun”.
Lanjutnya, pihaknya juga mengundang para peserta dari pemangku adat diantaranya pemangku adat IKEIS, pemangku adat PMS, pemangku adat PMN, pemangku adat HUMATOB dan termasuk pemangku adat Parsadaan Marga Silima.
“Kita berharap, pemangku adat ini juga dapat meneruskan hasil seminar ini kepada masyarakat,”ujarnya.
Peserta lainnya, lanjut Fahrudin, yaitu para Guru Seni Budaya tingkat SMP baik Negeri dan Swasta sebanyak 25 orang dan Guru Muatan Lokal dari SD Negeri dan Swasta sebanyak 30 orang.
Dengan harapan, apa yang kita dapat lewat seminar ini, bisa ditularkan kepada anak didik, supaya mereka mengenal budaya Simalungun lebih dini, terlebih tentang Marturtur dan Fungsi Kain Porsa, ujarnya.
Sedangkan dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu UU RI No. 5 Tahun 2017 yaitu Undang-Undang tentang Pemajuan Kebudayaan yang mengamanatkan negara untuk memajukan Kebudayaan Nasional Indonesia sebagai investasi pembangunan bangsa.
UU ini mengukuhkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan, serta menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional melalui upaya Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan.
Dan tujuan dari seminar ini, jelas Fahrudin, upaya melestarikan budaya Simalungun sebagai identitas bangsa di tengah kemajuan zaman, dan upaya mewariskan objek pemajuan kebudayaan, terlebih tentang Marturtur dan Fungsi Kain Porsa.
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Kebudayaan sangat berharap agar para peserta serius mengikuti kegiatan ini dengan memperhatikan pemaparan yang disampaikan para narasumber.
Tak luput, Fahrudin juga mengucapkan terimakasih kepada para panitia dalam hal ini Staff Bidang PNFK yang gigih mensukseskan kegiatan ini.
Kegiatan ini juga ditandai dengan foto bersama, makan bersama dan masing – masing peserta dan narasumber mendapat cenderamata berupa ATK yang telah disiapkan panitia.
Foto Kegiatan
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!